Soal PKN Kelas 6 SD Tentang Hak Dan Kewajiban Beserta Kunci Jawaban



Soal PKN Kelas 6 SD Tentang Hak Dan Kewajiban Beserta Kunci Jawaban -  Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
 
Soal PKN Kelas 6 SD Tentang Hak Dan Kewajiban Beserta Kunci Jawaban
Soal PKN Kelas 6 SD Tentang Hak Dan Kewajiban Beserta Kunci Jawaban
Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. 

Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. 

Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. 

Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. 

Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA



1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :



–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia  :



–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
Baca juga

pembelaan negara”.

–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Soal Hak dan Kewajiban Warga Negara

Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar !

1.     Sebutkan 2 hak dan kewajiban siswa di sekolah ! 

2.     Bagaimana cara anda menghormati hak Orang lain?

3.     Apakah pembatasan menyatakan pendapat termasuk bentuk pelanggaran hak warga Negara?

4.     Sebutkan dasar hukum kewajiban warga negara menjunjung hukum dan pemerintahan!

5.     Apakah melanggar hukum bisa dikategorikan pengingkaran kewajiban?

6.     Menurut Anda, apakah pelaksanaan hak warga negara perlu dibatasi? Mengapa?

7.      Apakah hak dan kewajiban dapat dipisahkan? Mengapa?

8.     Bagaimana cara kita mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban?

9.     Sebutkan contoh kewajiban warga negara!

10. Sebutkan dasar hukum kewajiban warga negara membayar pajak untuk negara!

Jawaban:

1.      Hak : mendapatkan pelajaran, Mendapatkan pengajaran
Kewajiban : Menghormati guru, Mentaati peraturan sekolah

2.      1. Saling tenggang rasa
2. Menjaga hubungan baik diantara warga masyarakat
3. Menghargai pendapat orang lain
4. Berlaku sopan, ramah terhadap sesama.

3.      Karena mengemukakan pendapat merupakan salah satu Hak asasi manusia yang harus didapati manusia, sehingga pembatasan hak mengemukakan pendapat merupakan pelanggaran HAM.

4.      Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjun hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

5.      Tentu tidak. kewajiban merupakan hal yang mutlak kita penuhi, sementara melanggar hukum bukanlah hal yang mutlak kita lakukan.

6.      Karena kalau tidak di batasi warga negara akan semau nya atau semena – mena bahkan melanggar hukum dalam pelaksanaan hak nya.

7.      Dapat ! karna hak ialah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kpda kita sendiri. sedngkan, Kewajiban ialah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

8.      Caranya dengan melengkapi suatu hal yang sudah menjadi milik kita (hak) dan menjalani suatu hal (kewajiban). Semua orang memiliki hak yang berbeda yang harus di jalankna dengan kewajiban yang kita milki.

9.      1. Membayar pajak, pada undang-undang tahun 1945 Pasal 23 ayat 2, setiap warga negara wajib.
2. Menghargai hak asasi orang lain.
3. Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. Ikut menjaga atau melaksanakan ketertiban dunia.

10.  pada undang-undang tahun 1945 Pasal 23 ayat 2

Penutup :  Demikian Materi dan Soal PKN Kelas 6 SD Tentang Hak Dan Kewajiban Beserta Kunci Jawaban yang bisa saya bagikan pada kesempatan kali ini.

Tags :

Artikel Terkait