Materi IPS Kelas 5 SD Tentang Usaha Ekonomi Yang Dikelola Secara Berkelompok

Materi IPS KElas 5 SD Tentang  Usaha Ekonomi Yang Dikelola Secara Berkelompok - Pada pertemuan sebelumnya kita sudah membahas mengenai Jenis Usaha Dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat dimana untuk pertemuan kali ini kita akan membahas lanjutan atau sub pokok pembahasan yang lebih mendetail mengenai  Usaha Ekonomi Yang Dikelola Secara Berkelompok.
Materi IPS Kelas 5 SD Tentang  Usaha Ekonomi Yang Dikelola Secara Berkelompok
Materi IPS Kelas 5 SD Tentang  Usaha Ekonomi Yang Dikelola Secara Berkelompok

Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok dijalankan secara bersama - sama baik dalam modal, pengelolalan, maupun dalam berbagi keuntungan. Adapun contoh Usaha atau Kegiatan Ekonomi Yang Dikelola Secara Berkelompok antara lain: Firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.

1. Firma

Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak
untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.

2. Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya dan membutuhkan banyak modal.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.

4. BUMN 

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada dua bentuk perusahaan negara yaitu: Perusahaan umum dan perusahaan perseroan.

a). Perusahaan umum (Perum) yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang tujuannya untuk kemanfaatan umum menurut prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Contoh: Perum bulog, Perum Pegadaian, Perum Antara, dan Perum Perumnas

b). Perusahaan Perseroan (Persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara yang tujuan utamanya mendap[atkan keuntungan seperti PT Pertamina, PT Garuda Indonesia, PT Telekomunikasi Indonesia, dan PT Kimia Farma

5. Perusaan Daerah



Baca juga
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan perusahaan daerah adalah untuk turut melaksanakan pembangaunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional serta memenuhi kebutuhan rakyat dan penyediaan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Perusahaan daerah dipimpin oleh staf direksi yang juml;ah dan anggotanya ditetapkan sesuai peraturan. Anggota staf direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas persetujuan DPRD.

6. Koperasi

Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yaitu bentuk perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi pertama kali dikembangkan oleh Drs. Mohammad Hatta. Atas perannya tersebut beliau dijuluki Bapak Koperasi Indonesia.


Ada berapa bentuk koperasi yang berkembang di Indonesia? Bentuk - bentuk koperasi di Indonesia sebagai berikut.
  • Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contohnya beras, gula, minyak, sabun, peralatan rumah tangga, dan barang elektronik. Tujuan koperasi ini adalah memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari bagi anggota dengan harga dan mutu layak.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam. Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah terkumpul dipinjamkan kepada anggota.
  • Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
  • Koperasi serba usaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD).
Tugas mandiri
Penjelasan yang kamu simak cukup panjangbukan? Agar lebih mudah memahaminya buatlah ringkasan materi berupa peta pikiran pada buku latihan kamu!

Kalian juga bisa membuat seperti tabel dibawah ini:

FirmaPersekutuan Komanditer (CV)
Pengertian:
Firma adalah ............................
Pengertian:
CV adalah ........................
Ciri-ciri:
  1. ..........
  2. .............
  3. ..............
Ciri-ciri
  1. ....................
  2. .................
Perseroan TerbatasKoperasi
Pengertian:
Perseroan terbatas adalah ....................
Pengertian
Koperasi adalah ....................
Ciri-ciri:
  1. ...............
  2. ..................
  3. ..................
Ciri-ciri:
  1. .....................
  2. .................
  3. .................
  4. ...................
  5. ..................
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Pengertian
BUMN adalah ......................
Ciri-ciri:
  1. ...................
  2. .......................

Penutup: Itulah pembelajaran kali ini terkait Tentang  Usaha Ekonomi Yang Dikelola Secara Berkelompok yang bisa saya bagikan, semoga bisa menjadi bahan pembelajaran.

Tags :

Artikel Terkait