Materi PKN Kelas 8 Tentang Lembaga Negara

Materi PKN Kelas 8 Tentang Lembaga Negara - Pada Mapel PKN semester 1 kelas 8 akan dibahas mengenai Lembaga - lembaga negara di Indonesia. Berikut Jenis lembaga negara beserta penjelasannya.


Materi PKN Kelas 8 Tentang Lembaga Negara
Materi PKN Kelas 8 Tentang Lembaga Negara

 Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang. Ketiga bidang tersebut adalah legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tiga bidang kekuasaan ini memiliki kedudukan yang sejajar. Tidak ada yang lebih berkuasa dibanding yang lain. Ketiganya saling bekerja sama, saling mendampingi, dan saling mengingatkan. Dengan kerja sama ketiganya, penyimpangan dalam pemerintahan dapat dihindarkan.
Lembaga lembaga negara

lembaga-lembaga negara menurut uud 1945


peran dan fungsi lembaga negara


fungsi lembaga tinggi negara di indonesia


makalah pkn bab 6 kewenangan lembaga lembaga negara menurut uud 1945


materi kelembagaan negara


pertanyaan tentang kewenangan lembaga-lembaga negara menurut uud 1945


Legislatif bertugas membuat undang-undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Sementara yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembagian kekuasaan seperti di depan baru dilakukan setelah terjadi amandemen UUD 1945. Amandemen bergulir seiring berjalannya era reformasi. Amandemen pertama terhadap UUD 1945 dilaksanakan pada tahun 1999. Sampai tahun 2007, amandemen terhadap UUD 1945 sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Amandemen terhadap UUD 1945 juga melahirkan beberapa lembaga negara yang baru. Lembaga-lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada Presiden

Adapun rincian lembaga-lembaga negara atau alat-atal perlengkapan negara menurut UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota MPR terdiri dari anggota DPR ditambah anggota DPD. Tugas-tugas MPR dalam Pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :

•    Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
•    Melantik presiden dan/atau wakil presiden
•    Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.

Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Keanggotaan DPR merangkap keanggotaan MPR. Oleh karena itu, kedudukan dewan ini kuat dan tidak dapat dibubarkan oleh presiden yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan negara. Jumlah anggota DPR adalah 560 orang.

Tugas-tugas DPR dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
•    Membentuk undang-undang (Pasal 20 Ayat 1)
•    Membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama presiden (Pasal 20 Ayat 2)
•    Membahas rencana anggaran pengeluaran belanja negara (RAPBN) bersama presiden (Pasal 23 Ayat 2)
Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002 tersebut juga dicantumkan fungsi dan hak DPR. DPR mempunyai fungsi legislasi, fungsi aggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20A Ayat 1).

•    Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang
•    Fungsi anggaran, DPR berwewenang menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) bersama presiden.
•    Fungsi pengawasan, DPR melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang.

Dalam melaksanakan fungsinya, DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945. Hak-hak tersebut adalah sebagai berikut :
•    Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada presiden
•    Hak angket yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijaksanaan presiden/pemerintah
•    Hak menyampaikan pendapat
•    Hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
•    Hak imunitas, yaitu hak DPR untuk tidak dituntut di pengadilan karena pernyataan/pendapat yang disampaikan dalam rapat.
•    Hak mengajukan usul RUU.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Menurut Pasal 22C Ayat 1, anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama. Setiap provinsi diwakili oleh 4 orang anggota DPD, karena ada 33 provinsi maka jumlah anggota DPD ada 132 orang.

4. Presiden

Presiden Repoblik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (Pasal 4 Ayat 1). Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibannya. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung.

Dengan demikian, presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat karena didukung secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR melainkan setingkat dengan MPR. Namun, presiden bukan berarti diktator, sebab jika presiden melanggar undang-undang, dalam melaksanakan tugasnya, maka MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.

Presiden merupakan kepala eksekutif, namun juga melaksanakan tugas legislatif bersama DPR, antara lain dalam hal sebagai berikut :
•    Membentuk undang-undang (Pasal 5 Ayat 1)
•    Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang bila keadaan memaksa (Pasal 22)
•    Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang (Pasal 5 ayat 2).


5. Badan Pemeriksa Keuangan

BPK merupakan badan yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya, BPK terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah, tetapi bukan berarti di atas pemerintah. Seperti dinyatakan dalam Pasal 23E Ayat 1 bahwa untuk memerinksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemerinsa Keuangan yang bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya (Pasal 23E Ayat 2). Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan disahkan oleh presiden. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota Pasal 23F Ayat 1 dan 2.

6. Lembaga Kehakiman (Yudikatif)

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 Ayat 1). Merdeka yang dimaksud disini berarti tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan pemerintah maupun DPR/MPR. Lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman adalah sebagai berikut.

a. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Tugas mahkamah agung adalah mengawasi jalannya undang-undang dan memberi sanksi terhadap segala pelanggaran terhadap undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dari dan oleh hakim agung.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga baru di wilayah kekuasaan kehakiman. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilah orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Kewenangan MK adalah sebagai berikut :
•    Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
•    Untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
•    Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
•    Memutuskan pembubaran partai politik
•    Memutuskan perselisihan hasil pemilu.

c. Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor. 22 tahun 2004. Lembaga ini berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Apa itu Lembaga Negara?
Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri. Lembaga negara terbagi dalam beberapa macam dan mempunyai tugas masing-masing.

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika adalah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :

Legislatif, bertugas membuat undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Eksekutif, bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.

Yudikatif, bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan. Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa Tugas Lembaga Negara?

Tugas umum lembaga negara antara lain:
– Menciptakan suatu lingkungan yang kondusif, aman, dan harmonis.
– Menjadi badan penghubung antara negara dan rakyatnya.
– Menjadi sumber insipirator dan aspirator rakyat.
– Memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, maupun nepotisme.
– Membantu menjalankan roda pemerintahan negara.

Sebutkan Lembaga Negara Menurut UUD 1945!

Sejak memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.

Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.

1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR adalah majelis (tertinggi) yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangankewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Sidang MPR ini paling sedikit sekali dalam lima tahun.

Siapa saja anggota MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Jumlah anggota DPR menurut ketentuan ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Kedudukan DPR sebagai lembaga negara diatur dalam Bab VII pasal 19 UU 1945 hasil amandemen. Keanggotaan DPR seperti sudah disinggung di depan, berasal dari partai politik yang dipilih melalui Pemilu setiap lima tahun sekali.

Selain DPR, ada pula DPRD. Adakah perbedaannya? Ada, yakni DPR berkedudukan di ibu kota. Anggota DPR secara otomatis juga menjadi anggota MPR. Sementara itu DPRD berkedudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Secara umum tugas/wewenang DPR memegang kekuasaan legislatif, artinya sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 A UUD 1945).

3. Presiden dan Wakil Presiden

Menurut Bab III pasal 4 UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala pemerintahan, presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali pada pembahasan tentang Pemilu).

4. Kementerian Negara

Menteri-menteri negara adalah pembantu-pembantu Presiden (Bab V pasal 17 UUD 1945). Para menteri itu duduk dalam kabinet yang dibentuk oleh Presiden. Kita tahu, seorang Presiden tidak mungkin dapat mengatasi segala bidang yang dibutuhkan dalam kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu dalam kerjanya ia dibantu oleh para menteri-menteri itu.

Mereka para menteri itu ada yang memimpin sebuah departemen ada juga yang tidak memimpin departemen. Menteri dalam negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, misalnya, adalah contoh-contoh dari menteri-menteri yang memimpin sebuah departemen. Sementara menteri-menteri seperti kepariwisataan, lingkungan hidup, kesekretariatan negara/kabinet, misalnya merupakan contoh dari menteri-menteri yang tidak memimpin departemen.

Jumlah menteri-menteri yang duduk dalam kabinet tentu saja merupakan bagian dari kewenangan serta hak prerogatif (hak khusus) Presiden. Semua disesuaikan dengan tingkat tuntutan-tuntutan perkembangan yang dihadapi.

5. DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan lembaga yang baru dalam sistem ketatanegaraan RI. Sebelumnya lembaga ini tidak ada. Setelah UUD 1945 mengalami amandemen lembaga ini tercantum, yakni dalam Bab VII pasal 22 C dan pasal 22 D.

Anggota DPD ada dalam setiap provinsi, dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu (lihat kembali Bab Pemilu). Anggota DPD ini bukan berasal dari partai politik, melainkan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan.

6. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

BPK merupakan lembaga pemeriksa keuangan yang bersifat mandiri. Artinya dalam menjalankan tugasnya badan ini terlepas dari pengaruh pemerintah. Tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan dan bertanggung jawab tentang keuangan negara.

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan-pertimbangan dari DPD. Hasil kerja dari BPK ini diserahkan kepada DPR, DPD, juga DPRD sesuai dengan kewenangannya. Badan ini berdomisili di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Lembaga ini juga dikenal sebagai lembaga eksaminatif.

7. MA (Mahkamah Agung)
MA (Mahkamah Agung) merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (Bab IX pasal 24 ayat 2). Keberadaan lembaga ini sebagai pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan.

Mengapa MA disebut sebagai lembaga tertinggi? Tidak lain karena merupakan lembaga peradilan tingkat terakhir. Jika misalnya seseorang berpekara di peradilan pertama (Pengadilan Negeri) kurang puas terhadap keputusan yang diperoleh, maka ia akan naik banding ke peradilan di atasnya lagi (Pengadilan Banding). Jika masih kurang, maka ia dapat mengajukan lagi ke peradilan MA ini.

MA diketuai oleh seorang Hakim Agung dibantu oleh hakim-hakim agung. Menurut UU No. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Jumlah Hakim Agung paling banyak 60 orang. Adapun Hakim Agung merupakan pejabat tinggi negara setingkat menteri negara yang diangkat oleh Presiden atas usul DPR. Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR tersebut berasal dari usulan Komisi Yudisial.

8. MK (Mahkamah Konstitusi)

MK (Mahkamah Konstitusi) merupakan pemegang kekuasaan kehakiman sesudah MA (Bab IX pasal 24 ayat 2). MK memiliki 9 hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing hakim tersebut terdiri atas: 3 orang diajukan oleh MA, 3 orang diajukan oleh DPR, dan 3 orang diajukan oleh Presiden.

9. KY (Komisi Yudisial)

Seperti MK, KY (Komisi Yudisial) juga merupakan lembaga negara yang termasuk baru. Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2004 Lembaga ini dibentuk untuk mengawasi perilaku para hakim. Selain itu lembaga ini dibentuk untuk mengawasi praktik kotor penyelenggaraan/proses peradilan. Lembaga ini juga punya kewenangan mengusulkan calon Hakim Agung.

Dalam UUD 1945 hasil amandemen, kedudukan KY ini diatur dalam pasal 24 B. Lembaga ini bersifat mandiri, yang keberadaannya dibentuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Adanya komisi ini, diharapkan penyelenggaraan peradilan terhindar dari praktik-praktik kotor.

Penutup: Itulah penjelasan Materi PKN Kelas 8 Tentang Lembaga Negara yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat


Baca juga

Tags :