Materi IPS Kelas 6 Tentang Pajak Pengertian, Ciri - ciri, Jenis dan Fungsi Pajak
Materi IPS Kelas 6 Tentang Pajak Pengertian, Ciri - ciri, Jenis dan Fungsi Pajak - Pada pembelajaran IPS kali ini kita akan membahas materi tentang Pajak untuk kesejahteraan masyarakat.
Mungkin pada pertemuan sebelumnya kalian masih ingat materi yang pernah kita bahas yaitu tentang masyarakat sejahtera?
Pada dasarnya materi ini adalah kelanjutan dari materi menuju masyarakat sejahtera, yang mana Pajak adalah salah satu kontribusi terbesar yang bisa dimanfaatkan negara untuk mewujudkan Masyarakat sejahtera.
Nah untuk lebih lanjut disini saya harapkan siswa bisa memahami tentang: Apa itu pajak? Ciri - ciri pajak seperti apa? Jenis pajak apa saja? Dan apa fungsi pajak? Ini yang akan kita bahas pada pembahasan materi kali ini.
Materi IPS Kelas 6 Tentang Pajak Pengertian, Ciri - ciri, Jenis dan Fungsi Pajak |
Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Setiap pemasukan dari sektor pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Ciri - Ciri Pajak
Berdasarkan pengertian pajak diatas, adapun ciri - ciri pajak adalah sebagai berikut:
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.
Jenis - jenis Pajak
Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain:
1. Berdasarkan Sifat
Pajak Langsung (Direct Tax)
Pajak langsung merupakan pajak yang diberikan secara berkala kepada wajib pajak berlandaskan surat ketetapan pajak yang dibuat kantor pajak.
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax)
Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu.
2. Berdasarkan Instansi Pemungut
Pajak Daerah (Lokal)
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah dan terbatas hanya pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dipungut Pemda Tingkat II maupun Pemda Tingkat I.
Pajak Negara (Pusat)
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat melalui instansi terkait
3. Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan subjeknya. Contohnya pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya berdasarkan objeknya. Contohnya: pajak impor, pajak kendaraan bermotor, bea meterai
Fungsi Pajak
Pada dasarnya pajak memiliki 4 fungsi yaitu:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya.
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.
NOTE: Silahkan kalian buat ringkasan di buku catatan tentang materi diatas!
Penutup: Demikian uraian Materi IPS Kelas 6 Tentang Pajak Pengertian, Ciri - ciri, Jenis dan Fungsi Pajak, semoga bisa dicermati dengan baik.