IPS Kelas 5 Tema 2 SubTema 2 Pengelolaan Usaha Ekonomi
Materi IPS kelas 5 tema 2 subtema 2 - Pada materi sebelumnya kamu sudah mempelajari materi tentang Jenis Usaha Dan Kegiatan Ekonomi Masyarakat. Berbagai usaha masyarakat dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhannya.
IPS Kelas 5 Tema 2 SubTema 2 Pengelolaan Usaha Ekonomi |
Tahukah kamu bahwa usaha ekonomi ada yang dikelola secara perorangan dan ada juga yang dikelola secara kelompok. Untuk lebih mudah memahaminya silahkan simak penjelasan berikut ini.
Pengelolaan Usaha Ekonomi Secara Perorangan dan Kelompok
1. Usaha Ekonomi yang Dikelola Sendiri
Usaha ekonomi yang dikelola perorangan atau diusahakan sendiri biasanya modalnya terbatas. Contoh-contoh usaha ekonomi yang dikelola perorangan antara lain sebagai berikut:
a. Usaha Pertanian
Kebanyakan usaha dalam bidang pertanian dilakukan secara perorangan. Usaha pertanian biasanya dilakukan dengan modal yang terbatas. Seorang petani biasanya mengolah dan menggarap lahan yang terbatas. Hanya sedikit saja usaha pertanian yang dilakukan secara besar-besaran.
b. Industri Kecil
Industri-industri kecil yang berupa industri rumah tangga biasanya dikelola secara perorangan. Contoh industri kecil ini adalah usaha kerajinan, misalnya industri pembuatan mebel seperti meja, kursi, lemari, dan industri keramik.
c. Usaha Perdagangan
Usaha perdagangan yang dikelola secara perorangan biasanya perdagangan dalam jumlah kecil sampai menengah.
Termasuk dalam usaha perdagangan antara lain usaha membuka toko kecil, membuka warung, penjaja keliling, pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak pasar, dan pedagang hasil bumi.
d. Usaha Jasa
Banyak usaha jasa yang dikelola secara perorangan. Contoh usaha jasa yang dikelola perorangan adalah usaha salon, bengkel, foto kopi, tukang cukur, dan tukang pijit.
2. Usaha Ekonomi yang Dikelola Kelompok
Usaha ekonomi yang dikelola secara berkelompok adalah usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik dalam hal modal, pengelolaan, maupun dalam hal bagi hasil.
Contoh usaha ekonomi yang dikelola secara bersama-sama adalah firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
a. Firma
Firma adalah perusahaan yang didirikan oleh sedikitnya dua orang. Biasanya pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal. Setiap anggota firma mempunyai hak untuk bertindak atas nama firma. Risiko tindakan anggota firma ditanggung bersama.
b. CV (Commanditaire Vennotschaap/ Persekutuan Komanditer)
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih dengan modal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal. Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan.
Para penanam modal mempercayakan pengelolaan CV kepada pengusaha. Sebuah perusahaan yang berbentuk CV bisa dikembangkan dari firma. Hal ini terjadi bila sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah perusahaan yang modalnya diperoleh dari penjualan saham. Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam perusahaan
Setiap saham memiliki nilai nominal. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum dalam saham. Saham diperjualbelikan di pasar modal. Pemilik saham akan mendapatkan deviden.
Deviden adalah laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham.
d. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN atau perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Ada tiga bentuk perusahaan negara.
1) Perusahaan Jawatan (Perjan), adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan besarnya ditetapkan melalui APBN. Saat ini, hanya TVRI satu-satunya perusahaan jawatan yang dimiliki oleh pemerintah
2) Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Perusahaan umum bersifat melayani kepentingan masyarakat umum
3) Perusahaan Perseroan (Persero) adalah BUMN berbentuk PT yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% saham dimiliki oleh pemerintah atas nama negara.
Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan.
e. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah perusahaanyang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah antara lain sebagai berikut.
1) Turut melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
2) Memenuhi kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur.
Perusahan daerah dipimpin oleh staf direksi yang jumlah dan anggotanya ditetapkan dalam peraturan pendiriannya.
Anggota staf direksi diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas persetujuan DPRD.
f. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi. Kata koperasi sendiri berasal dari Bahasa Inggris, cooperation, yang berarti kerja sama. Asas koperasi adalah kekeluargaan di mana kepemilikan dan pengelolaan banyak dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Secara singkat, Koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang didirikan atas dasar asas kekeluargaan.
Kerja sama dalam koperasi berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya.
Di Indonesia ada lima bentuk koperasi, yaitu koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi, koperasi jasa, dan koperasi serba usaha.
1) Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menjalankan usaha penyediaan berbagai barang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti beras, gula, sabun, minyak goreng, perkakas rumah tangga, dan barang-barang elektronik
Tujuan pembentukan koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan anggotanya akan barang- barang konsumsi dengan harga dan mutu yang layak.
2) Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit
Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang bergerak dalam usaha simpan pinjam. Koperasi ini menerima simpanan dari anggota. Uang yang terkumpul disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman.
Contoh Koperasi Simpan Pinjam adalah KUD dan Bank Koperasi Pasar.
3) Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang. Produksi barang - barang tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri- sendiri.
Contoh koperasi produksi antara lain koperasi peternakan sapi, koperasi pengusaha tahu dan tempe, koperasi pengusaha batik, dan koperasi pertanian.
4) Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggotanya maupun masyarakat umum.
Contoh koperasi jasa adalah koperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasi perumahan, koperasi asuransi, dan koperasi pengurusan dokumen.
Contoh koperasi jasa yang terkenal di Jakarta adalah Kopaja. Kopaja menyediakan jasa angkutan bagi warga ibu kota.
5) Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menjalankan bermacam-macam usaha, seperti menyediakan barang kebutuhan sehari-hari, melayani simpan pinjam, dan melakukan usaha produksi.
TUGAS......
Berdasarkan penjelasan diatas, kelompokkan contoh usaha yang ditunjukkan pada gambar berikut sesuai dengan cara pengelolaannya. Tuliskan pada tabel dibawah!
Source img: Buku tematik 5B hal 75 |
Gambar |
Kegiatan Usaha |
Dikelola Perorangan/ Klp |
Bentuk/ Jenis Usaha |
1. |
Berjualan es Dawet |
Perorangan |
Usaha perdagangan |
2. |
|
|
|
3. |
|
|
|
4. |
|
|
|
5. |
|
|
|
6. |
|
|
|
Penutup: Itulah uraian materi IPS Kelas 5 Tema 2 SubTema 2 tentang Pengelolaan Usaha Ekonomi baik secara perorangan maupun berkelompok. Selamat belajar.
Tags : IPS Kelas 5 Semester 1 Tema 2