PKN Kelas 6: Kewajiban Warga Negara Menjaga Lingkungan
PKN Kelas 6: Kewajiban Warga Negara Menjaga Lingkungan - Bacalah informasi teks tentang kewajiban warga negara menjaga lingkungan berikut.
Manusia hidup di lingkungan yang sama dengan orang lain sehingga menimbulkan konsekuensi adanya kewajiban untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Potensi yang ada pada lingkungan sebagai kekayaan milik bersama harus dijaga sebaik-baiknya agar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, baik pada masa sekarang maupun untuk kepentingan generasi selanjutnya di masa mendatang.
PKN Kelas 6: Kewajiban Warga Negara Menjaga Lingkungan |
Demi menjaga kesinambungan potensi sumber daya alam sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan, maka pemerintah Indonesia mengatur pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu.
Pemerintah, masyarakat, serta pelaku pembangunan lainnya adalah satu keterikatan yang sama-sama berkewajiban menjaga lingkungan sesuai dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing.
Kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup ialah segala hal yang memenuhi ketentuan berikut:
1. Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai bagian dari masyarakat, maka siapa pun yang hidup dan bertempat tinggal di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal ini peran masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
2. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
3. Menumbuhkan ketanggapsertaan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
4. Memberikan saran pendapat.
5. Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.
Hal hal yang termasuk sebagai aktivitas untuk menjaga lingkungan hidup adalah sebagai berikut:
1. Membersihkan selokan rumah atau perumahan secara individu atau bersama-sama
(gotong royong).
2. Memperbanyak sarana kebersihan termasuk memperbanyak tempat pembuangan sampah dan menggalakkan atau membuat peraturan yang tegas untuk membuang sampah pada tempatnya.
3. Memangkas tumbuhan atau rumput yang tidak perlu untuk menghindari munculnya sarang nyamuk, sarang ular, sarang kalajengking , sarang lipan dan lain lain.
4. Memperbaiki sarana umum misalnya poskamling, posyandu, tempat olahraga umum, memperbaiki tempat ibadah, memperbaiki pasar umum, memperbaiki jamban umum, memperbanyak tempat sampah atau memperbaiki kondisi taman bermain agar dapat digunakan dengan semestinya.
5. Menggiatkan program penghijauan atau upaya penanaman tumbuhan baru yang dapat mempertebal oksigen dan penyerapan gas karbon dioksida yang tidak baik bagi kehidupan manusia.
6. Pemanfaatan sampah organik sebagai pupuk buatan untuk tumbuhan yang dihasilkan macam dedaunan.
7. Melakukan penyemprotan oleh zat anti nyamuk setiap 6 bulan sekali untuk pencegahan adanya wabah penyakit demam berdarah atau malaria.
Penutup
Itulah materi PKN Kelas 6: Kewajiban Warga Negara Menjaga Lingkungan. Semoga bermanfaat untuk kegiatan pembelajaran.
#TAGS
kewajiban terhadap lingkungan
5 kewajiban kita terhadap lingkungan
3 kewajiban kita terhadap lingkungan
apa saja kewajiban masyarakat dalam mengelola dan melestarikan lingkungan
jelaskan kewajiban siswa di lingkungan masyarakat
mengapa menjaga lingkungan merupakan salah satu bentuk kewajiban kita sebagai warga negara
apa manfaat melaksanakan kewajiban menjaga kebersihan lingkungan
tulislah tiga contoh kegiatan yang menunjukkan kewajiban