Materi PKN Kelas 6: Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara
Materi PKN Kelas 6: Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab - Pada pertemuan kali ini kita akan membahas materi PKN kelas 6 yaitu tentang Materi PKN Kelas 6: Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Mungkin materi ini sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita, dan mungkin bagi sebagian orang materi ini tergolong materi yang cukup mudah. Namun mari kita simak penjelasan berikut ini.
Materi PKN Kelas 6: Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara |
Materi PKN Kelas 6: Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab
Walaupun ada perbedaan setiap warga negara sebenarnya memiliki hak yang sama, tanpa memandang latar belakangnya.
Hak adalah sesuatu yang mesti kita dapatkan. Namun untuk mendapatkan hak maka kita harus melaksanakan kewajiban terlebih dahulu.
Kewajiban merupakan sesuatu yang mesti kita lakukan. Antara hak dan kewajiban mestinya harus kita lakukan dengan seimbang.
Tanggungjawab secara mudah diartikan sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab secara sederhana juga bisa diartikan berani menanggung segala resiko yang ditimbulkan atas apa yang dilakukan.
Untuk materi tanggung Jawab bisa anda baca selengkapnya DISINI
Jadi antara Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab merupakan satu kesatuan yang mutlak mesti kalian lakukan di berbagai bidang kehudupan baik itu kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat maupun bernegara.
Berikut ini ada beberapa Hak warga negara yang diatur Undang - Undang antara lain:
*UU No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Jaminan kebebasan berpendapat secara Konstitusional diatur dalam UUD 1945 secara rinci sebagai berikut:
1. Pasal 20 meyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang - undang
2. Pasal 28 E ayat (2) menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
3. Pasal 28 E ayat (3)menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
4. Pasal 28 F menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Lebih lanjut, berdasarkan UU No 9 Tahun 1998 terdapat 5 asas yang merupakan landasan kebebasan yang bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat dimuka umum:
1. Asas keseimbangan antara Hak dan Kewajiban
2. Asas musyawarah mufakat
3. Asas kepastian hukum dan keadilan
4. Asas proporsionalitas
5. Asas mufakat
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam pasal 6 UU No 9 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
1. Menghormati hak - hak dan kebebasan orang lain
2. Menghormati aturan - aturan moral yang diakui hukum
3. Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku
4. Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
5. Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
Ayo Diskusi
Apakah kalian sudah melakukan sesuatu dengan penuh rasa Tanggung jawab? Mari kita diskusikan beberapa contoh tanggung jawab di:
- Lingkungan Keluarga/ rumah
- Lingkungan Sekolah
- Lingkungan masyarakat
Silahkan kalian buat di Buku latihan!
Penutup: Demikian penjelasan Materi PKN Kelas 6: Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat.